a. bahwa berdasarkan resolusi sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 40/3 tahun 1985 yang telah menetapkan tahun 1986 sebagai "Tahun Internasional untuk Perdamaian" dan meminta agar negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan kegiatan untuk mengisi tahun tersebut di tingkat nasional. b. bahwa "Tahun Internasional untuk Perdamaian" merupakan peluang yang tepat untuk memusatkan segala usaha dalam meningkatkan dan mengembangkan cita-cita perdamaian dalam segala bentuknya sebagai tujuan pokok dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. c. bahwa sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung penuh cita-cita yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka "Tahun Internasional untuk Perdamaian" tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.