a. bahwa dalam rangka usaha pemanfaatan air irigasi secara tepat guna dan berhasil guna, perlu adanya pengelolaan air irigasi di tingkat usaha tani dengan sebaik-baiknya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang irigasi, pengelolaan irigasi di tingkat usaha tani menjadi tanggung jawab para petani pemakai air yang bersangkutan dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagai wadah yang secara organisatoris, teknik dan finansial mampu untuk diserahi tugas dan kewajiban eksploitasi dan pemeliharaan air dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya di tingkat usaha tani tersebut; c. bahwa agar pengelolaan air irigasi sebagaimana dimaksud di atas, dapat mencapai sasaran perlu adanya pembinaan yang terus menerus terhadap Perkumpulan Petani Penakai Air tersebut; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk ter- capainya pembinaan secara terpadu dianggap perlu meng- instruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.