a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotong-royong masyarakat Indonesia, serta peningkatan peranan wanita, perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.