a. bahwa demi kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu diberikan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; b. bahwa demi kelacaran dan kecepatan pelaksanaan, pemberian surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut perlu diadakan petunjuk tersendiri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.