a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian rakyat, dipandang perlu untuk memacu pemerataan dan memperluas kesempatan berusaha melalui peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian; b. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada seluruh masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usahanya; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b, dipandang untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi peningkatan pembinaan dan pengembangan perkoperasian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.