a. bahwa untuk mempercepat terlaksananya reformasi di bidang poitik, hukum dan ekonomi, diperlukan langkah-langkah untuk menyusun atau menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggaraan kehidupan politik, hukum dan ekonomi, sehingga reformasi dapat berlangsung dengan tertib, damai dan berkelanjutan; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menginstruksikan kepada pejabat-pejabat tertentu guna segera mengambil langkah-langkah penyusunan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.