a. bahwa sehubungan dengan rencana perubahan tahun anggaran dari tahun fiskal yang sudah berlangsung sejak 1 April 1969 menjadi tahun takwim, maka agar perubahan tahun anggaran tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar dipandang perlu rnengambil langkah-langkah persiapanrlya; b. bahwa untuk keperluan tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Persiapan Perubahan "Tahun Anggaran Dari Tahun Fiskal Menjadi Tahun Takwim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.