a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu sum ber pendapatan asli daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijaksanaan tunggal di bidang keuangan negara khususnya di bidang perpajakan dan dalam rangka mencapai dayaguna dan hasilguna pengelolaan keuangan Daerah dianggap perlu adanya koordinasi dan konsultasi dalam penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II, dan Retribusi Daerah Tingkat I; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat I;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.