a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Pembangunan VII serta dalam rangka lebih meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menginstruksikan para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selama ini melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas dimaksud untuk segera dan langsung mengalihkannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.