a. bahwa tenaga kerja asing pendatang yang masih dipekerjakan oleh Pengusaha dan Perusahaan Indonesia perlu segera diganti dengan tenaga kerja Indonesia yang trampil dan ahli di dibidangnya masing-masing ; b. bahwa Dana Iuran wajib Pendidikan dan Latihan yang dikenakan kepada Pengusaha dan Perusahaan yang masih menggunakann tenaga kerja warga negara asing pendatang harus digunakan untuk mendidik tenaga kerja Indonesia c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1974 perlu di keluarkan Instruksi Presiden tentang petunjuk Penggunaan Dana Iuran Wajib Pendidikan dan latihan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.