a. bahwa tujuan pembangunan kependudukan adalah mewujudkan penduduk yang maju, mndiri dan sejahtera yang hidup serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. bahwa penduduk merupakan titik sentral pembangunan yang berkelanjutan, serta modal dasar, kekuatan, sasaran, pelaku, dan sekaligus tujuan pembangunan; c. bahwa hubungan perkembangan kependudukan, sumber daya alam, lingkungan hidup dan pembangunan yang terjalin secara serasi, selaras dan seimbang merupakan syarat mutlak terwujudnya pembangunan berkelanjutan; d. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo Tahun 1994 beserta hasil telaahan dan kajian pelaksanaan Program Aksi Kependudukan dalam sidang khusus ke-21 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York Tahun 1999, perlu dilaksanakan Program Aksi Kependudukan dan Pembangunan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia; e. bahwa sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan Instruksi Presiden tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.