a. bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk secepatnya mengambil langkah penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral yang baru, dan menyempurnakan Undang-Undang tentang Perbankan yang telah ada;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.