bahwa untuk mencegah kekosongan hukum serta menjamin kelancaran peralihan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.