a. bahwa dalam rangka memelihara dan makin meningkatkan rasa kesadaran Nasional, tanggung jawab, pengabdian, dan disiplin pegawai negeri sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan upacara pengibaranBendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di semua Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Negara, baik ditingkat Pusat maupun Daerah ; b. bahwa untuk keseragaman dan guna lebih menjamin tercapainya tujuantujuan tersebut diatas, perlu diberikan pedoman mengenai cara-cara penyelenggaraan upacara tersebut ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.