a. bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, yang bertugas mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Timor Timur; b. bahwa dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas Komisi Pencari Fakta tersebut dalam huruf a, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan bantuan dan dukungan seperlunya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.