mengubah INPRES 15/1980
bahwa untuk menjamin agar para petani tetap memperoleh harga yang wajar dan untuk mendorong partisipasi petani meningkatkan produksi dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dari para petani oleh KUD dan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.