a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pangan dan pemerataan hasilnya secara adil, perlu ditertibkan dan ditingkatkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Badi Hasil, sesuai dengan perkembangan masyarakat tani dan kemajuan teknologi serta sarana pengusahaan tanah untuk produksi pangan; b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Instruksi Presiden kepada para Pejabat pelaksana, disertai petunjuk pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.