a. bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaksanakan secara damai dan tertib; b. bahwa keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer, telah memungkinkan dilaksanakannya pemulihan kehidupan masyarakat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk lebih mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di Daerah Propinsi Timor Timur, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Propinsi Timor Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.