a. bahwa dengan kondisi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur Pasca Jajak Pendapat menunjukkan kecenderungan yang kurang aman dan kurang menguntungkan bagi rakyat Timor Timur; b. bahwa dengan kondisi yang demikian sebagian rakyat Timor Timur telah mengungsi ke luar wilayah daerah Timor Timur baik ke Nusa Tenggara Timur ataupun daerah lain yang dipandang lebih aman; c. bahwa untuk penanganan dan pelayanan para pengungsi tersebut sesuai dengan harkat dan martabat manusia perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh sektor dan masyarakat terkait; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.