bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan harga pembelian jagung kuning, kedele, dan kacang hijau dari para petani oleh KUD serta harga pembelian dalam negeri oleh BULOG;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.