a. bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan dan menggairahkan kegiatan ekonomi daerah, memperlancar arus pengangkutan dan distribusi, menunjang proyek-proyek di Daerah, perlu melaksanakan kegiatan penunjangan Jalan Kabupaten. b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 ; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Penunjangan Jalan Kabupaten ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.