Bahwa untuk lebih mempercepat tercapainya sasaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980, agar kelestarian sumber perikanan dasar dapat dibina sebaik-baiknya, peningkatan produksi oleh para nelayan tradisional dapat dilaksanakan secara lancar, dan kemungkinan terjadinya ketegangan- ketegangan sosial dapat dihindarkan, maka penghapusan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Jaring trawl yang masih ada perlu dilaksanakan lebih lanjut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.