bahwa untuk Lebih menjamin hasilguna dan dayaguna pelaksanaan kebijaksanaan pengadaan pangan dalam negeri, dipandang perlu meningkatkan kelengkapan sarana lepas panen bagi Koperasi Unit Desa (KUD) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.