bahwa dalam meningkatkan berbagai usaha yang bertujuan untuk mengadakan perbaikan menu makanan rakyat, maka dipandang perlu untuk mengikutsertakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam bidang perbaikan menu makanan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1979;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.