a. bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh; b. bahwa untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh maka usaha menengah perlu ditingkatkan jumlahnya dan diberdayakan menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul, sehingga peranannya dalam penyerapan tenaga kerja, ekspor dan pembentukan produk domestik bruto semakin meningkat; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pemberdayaan usaha menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.