a. bahwa sejalan dengan pesatnya kemjuan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa-bangsa di dunia, maka kedudukan dan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin penting di masa-masa mendatang; b. bahwa untuk mengantisipasi era globalisasi dan demi kesinambungan pembangunan nasional, perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995 telah ditetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Teknologi Nasional; d. bahwa dalam rangka memasyarakatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, potensi dan masalah-masalah yang bersangkutan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengenalan dan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam di daerah bagi kepentingan pembangunan nasional, dipandang perlu melaksanakan Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.