a. bahwa kapal sebagai sarana angkutan laut mempunyai peran yang sangat penting artinya bagi kelancaran dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan nusantara; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah yang lebih terarah, terpadu, dan terkoordinasi dalam pembangunan industri perkapalan dengan memperhatikan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan departemen dan lembaga pemerintah lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.