a. bahwa untuk menyediakan tempat-tempat berjualan bagi para pedagang, khususnya bagi para pedagang kecil golongan ekonomi lemah, dipandang perlu untuk meningkatkan pembangunan dan pemugaran pasar-pasar; b. bahwa agar sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin diperlukan dana kredit dengan syarat-syarat ringan untuk pembangunan dan pemugaran pasar; c. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.