a. Bahwa ajaran yang bersumber dari faham Marxisme/Leninisme/Komunisme merupakan ancaman laten bagi Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila; b. Bahwa ancaman tersebut dapat berupa kegiatan dalam segala bentuk dan manifestasinya baik yang datang dari luar negeri maupun yang timbul dari dalam negeri, yang ditujukan kepada semua aspek kehidupan Nasional; c. Bahwa untuk itu dipandang perlu untuk menumbuhkan, meningkatkan dan memantapkan kewaspadaan nasional yang tinggi terhadap ancaman bahaya laten faham Marxisme/Leninisme/Komunisme; d. B a h w a kegiatan mempelajari ancaman faham Marxisme/Leninisme/Komunisme secara ilmiah dalam rangka mengamankan pancasila harus dilakukan secara terpimpin di bawah kendali pemerintah. Memperhatikan : Program Penataran Kewaspadaan Nasional dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.