a. bahwa perlu ditingkatkan segala usaha di bidang produksi pangan dalam rangka mengamankan pelaksanaan program pangan menuju swasembada pangan; b. bahwa pengembalian Kredit Program Massal masih kurang lancar sehingga menimbulkan tunggakan cukup besar, sedang dana kredit tersebut setelah dikembalikan akan digunakan lagi untuk pemberian kredit selanjutnya ; c. bahwa kekurang lancaran pengembalian dan besarnya tunggakan kredit akan menimbulkan kesulitan bagi Pemerintah dan bank yang bersangkutan, serta pelaksanaan program Bimas sehingga dapat menghambat pelaksanaan program pangan menuju swasembada pangan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan ; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a) sampai dengan (c) diatas, dipandang perlu melakukan usaha-usaha yang terkoordinasi dan terpadu untuk meningkatkan pengembalian kredit ; e. bahwa untuk usaha tersebut dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Usaha Peningkatan Pengembalian Kredit Program Massal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.