a.bahwa Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan dan Operasi Pemulihan Keamanan, tetap dilanjutkan; b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Operasi Terpadu dengan Instruksi Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.