a. bahwa saat ini masih terdapat dua permasalahan Aceh yang harus diselesaikan, yakni ketidakpuasan masyarakat (social discontent) dan gerakan separatis bersenjata yang dilakukan oleh mereka yang menamakan diri Gerakan Aceh Merdeka; b. bahwa Gerakan Aceh Merdeka pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan secara hukum merupakan kejahatan terhadap keamanan negara; c. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu segera diimplementasikan agar pemerintahan daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan roda pemerintahan guna mempercepat tercapainya keadilan, kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Aceh; d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap hasil Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2001, maka langkah komprehensif perlu dilanjutkan dan ditingkatkan untuk lebih mempercepat penyelesaian masalah Aceh; e. bahwa untuk memenuhi hal yang tersebut pada huruf d di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Peningkatan Langkah Komprehensif Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Masalah Aceh, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta komunikasi dan informasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.