a. bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.