bahwa untuk memenuhi permintaan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, dipandang perlu menginstruksikan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengirimkan secara teratur dokumen-dokumen tentang pertanggungjawaban keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.