bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.