a. bahwa dalam rangka mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui peningkatan gizi dan kesehatan siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) negeri dan swasta perlu diselenggarakan program khusus; b. bahwa program khusus dimaksud adalah Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yang bersifat lintas sektoral dan saling mendukung dengan program lainnya yang terkait; c. bahwa Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) itu akan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat yang dalam penyelenggaraannya diperlukan keserasian dan keterpaduan langkah; d. bahwa berhubung dengan hal-hal seperti tersebut di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) yang selanjutnya disebut INPRES PMT-AS;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.