a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan pengawasan melekat di lingkungan setiap instansi pemerintah, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah yang lebih konkrit agar dalam REPELITA V dapat lebih terasa perwujudan Aparatur Pemerintah yang semakin bersih dan berwibawa; b. bahwa sejalan dengan hal tersebut pada huruf a dan agar kegiatan pengawasan melekat dapat mencapai sasaran serta hasil yang nyata, dipandang perlu untuk menetapkan instruksi Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.