a. bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa merupakan bagian yang penting daripada usaha untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Departemen dan berbagai instansi Pemerintah, Bank-bank milik Pemerintah, serta Badan-badan usaha milik Negara dan milik Daerah. b. bahwa dalam rangka itu dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden yang memberikan pedoman bagi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.