a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi komoditi non minyak dan gas bumi, meningkatkan pendapatan petani, membantu pengembangan wilayah serta menunjang keber-hasilan program transmigrasi dipandang perlu untuk meningkatkan pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) secara terpadu. b. bahwa, untuk terlaksananya usaha peningkatan pengembangan perkebunan dengan pola PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi diperlukan langkah- langkah yang terkoordinasi antara berbagai instansi yang bersangkutan. c. bahwa untuk mewujudkan koordinasi sebagaimana tersebut di atas dan untuk meningkatkan koordinasi yang telah dilaksanakan selama ini, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola PIR yang dikaitkan dengan Program Transmigrasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.