bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Sensus Pertanian dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus tersebut dapat dise- lenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib, tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian data yang dihasilkan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.