a. bahwa dalam rangka pemerataan dan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, pembinaan dan pemanfaatan usaha swadaya gotang royong masyarakat Indonesia, serta peningkatan peranan wanita, perlu mendorong pembangunan dalam lingkungan masyarakat desa; b. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; c. bahwa berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.