Konsolidasi
tentang
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
sebagaimana diubah oleh
27 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. 2. Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. 3. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 4. Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. 5. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 6. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 8. Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. 9. Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. 10. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli. 11. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. 12. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB. 13. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 14. Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian. 16. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 17. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP. 18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. 19. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 21. Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. 22. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. 23. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. 24. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang. 25. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat. 26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 27. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 28. Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen RKP. 29. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi. 30. Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. 31. Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. 32. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 34. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum. 35. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 36. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 37. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. 38. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pengaturan lebih rinci mengenai: a. standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan c. petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
disisipkan setelah Pasal 127 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana. dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan izin usaha; dan d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a, bagi orang perseorangan dikenai sanksi berupa denda administrasi paling sedikit Rp.50.0O0.O00,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.2OO.OOO.000,0O (dua ratus juta rupiah); dan b. bagi Badan Hukum, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.100.OOO.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah). Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut: (21 (3) a. Badan b. PRESIDEN REPU BLII( INDONESIA -74- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi administratif dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama I (satu) tahun; dan Badan, Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun. pasal 129 Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal la iyat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pencabutan izin usaha; c. pencabutan insentif; dan d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.O0O.OO0,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:- a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang menqabaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (duaJ kali dengan jangka waktu peringatan teitulis paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi adminis_tratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 6 (enam) bulan; (1) (21 (3) b. Badan (r) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _75_ b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang meng-abaikan pembekuan izin usaha sibagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif "eb"gai-ani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dai palilq.banyak Rp.500.00O.0OO,OO ilima ratus juta rupiah). pasal 130 Setiap orarrg yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi persyaratan admistratif, teknis, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ ayat (1) diken'ai sanksi berupa: a. peringatantertulis; b. pencabutan izin usaha; c. pencabutan insentif; dan d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang, dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan sebagli berikut: a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.50.000.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha; b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut: a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha; b. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21D ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pembekuan PBG; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan f. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan peumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalani satu hamparan, pembangunan Rumah umum tidak dilaksanakan dalam satu daerah kabupatenf kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l'ayat (4) atau Badan. Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalari satu hamparan tidak menyediakan akses dari Rumah umum rang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat tgrj" sebagaimana dimaksud aalam pasal 2r ayat (s) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; pembeku an izirr mendirikan bangunan; pencabutan izin mendirikan bangunan; dan pembongkaran bangunan. a. b. c. d. e. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada hurui a, d-alam ' jangka waktu 5 (rima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangrrnan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan otltr Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; d. Badan. . . (r) (2) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _79- d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif bempa pencabutan izin mendirikan bangunan; e. Badan.Hukum yang mengabaikan pencabutan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran ban€unan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan oi-eh Badan Hukum yang bersangkutan; dan f. Badan Hukum yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1 . 000. 000. 000,0_0 -(satu miliai rupilahl dan paling banylk Rp.l0.000.00O.OOO,O0 (sepuiuh miliar rupiah). pasal 134 Setiap orang ye.ng melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan ."i"u.rru tata ruang yihy"! sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2\ dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pembekuan izin mendirikan bangunan; c. pencabutan izin mendirikan bangunan; dan d. pembongkaranbangunan. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dikenakan pada orang perseorangan dilaksanakan' sebag"ai terikut: a. peringatan tertulis,. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf b. orang. perseorangan yang mengabaikan. peringatan *Jtuli: sebagaimana dimaksud pada 'huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan oleh pemerin'tah Daerah dengan cara disegel paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja; c.orang... (3) qffi PRESIDEN REPU ELII( INDONESIA -80- c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin mendirikan bangunan; d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan 'ol,eh setiap orang yang bersangkutan; dan e. orang perseorangan yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1O.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sanksi admin
Naskah asli
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -25-
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PBG; c. pencabutan PBG; dan d. pembongkaran bangunan. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai pada orang perseorangan dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21H ayat (1) dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21H ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pembekuan PBG; dan d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kewajiban Dana Konversi.
disisipkan setelah Pasal 134 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan insentif; dan d. denda administratif. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; c. pencabutan insentif; dan d. perintah pembongkaran. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan. (3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun; b. Badan Hukum yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; c. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.
Naskah asli
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah; (1) c. denda PRESIDEN REPU BLIK INIDO N ESIA -83- c. denda administratif; dan d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang. dikenakan pada or.ang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakulan ""fugii t".iilrrt, a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf dan b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif i"-p" denda administratif paling sedikit Rp.1O.OO0.OOO,OO $enu]uh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.50.000.000,0O (tima puluh juta rupiahj. Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai'beritrit: a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjai b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana - dimaklud p.a" 'frrr,rf . dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama I (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin usaha - sebagaimana dimaksud iada huruf b dikenakan sanksi administratif ^ berupa denda administratif paling sedikit Rp.1O.OOO.OOO,0O (sepuluh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.10O.O00.O00,O0 (seratus juta rupiah); ian d. Badan Hukum mengabaikan denda 'administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, aafam jangka waltu. paling lama 5 (lima) hari ke4.a Jik.nak"n sanksi administratif berupa pencabutair surat bukti kepemilikan Rumah.
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah; c. denda administratif; dan d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; c. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan d. orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. (3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan d. Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
Naskah asli
(l) Setiap.orang yang melakukan penyelenggaraan kawasan Permukiman yang tidak metaiui ianaffi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (tf aikenai" sanksi administratif berupa: (2t (3) a. peringatan (21 PRESIDEN REPI-l B LII( INDONESIA -84- a. peringatantertulis; b. pembekuan izin usaha; c. pencabutan insentif; dan d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada= ayat lf t Vang aitenal<an pada orang perseorangan dilakukan sitaiai frerikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada lyat (l) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lina 5 (lima) hari kerja; dan b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan izin paling lama I (satu) tahun. Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sebagai berikut: a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi adminisiratif sibagaimani dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama I (satu) tahun; b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha sEbagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan c. Badan Hukum sebog3i pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan inslntif s"ebagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif palin sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiatr) dafr paling. banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). pasal 139 Setiap. grang yang melakukan pembangunan kawasan Permukiman tidak mematuhi ..."".r" dan izin pembarrgunan Lingkungan Hunian dan kegiatan penduku-n-g sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; (3) (l) b. pembekuan (2t PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA -85- b. pembekuan izin usaha; c. pencabutan insentif; dan/atau d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada= ayat tfl Va"g ditenakan pada orang perseorangan dilak"anrl"rr' ""Uug'.i t"ritrrt, a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada lyat (3) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lima 5 (lima) hari kerja; dan b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif Uerupa pembatalan izin paling lama I (satu) tahun. Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) yang dikenakan pala naaan nuKum dllaksanakan sebagai berikut: a. Badan Hukum sehegai pglaku pembangunan yang mengabaikan sanksi adminisiratif s-ebagaimani dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pembikuan izin usaha pating lama I (satu) tahun; b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha s".bagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan- sanksi administratif berupa pencabutan i"".rrUl L., c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang meng-abaikan pencabutan insintif sEbagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administJf pahg sedikit Rp. 100.000.000-,00 (seratu" .yrrt.- rupiuny a.., paling. banyak Rp. l.ooo.do0.ooo,o0 lsall mifiar rupiah). (3) BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan insentif; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
disisipkan setelah Pasal 138 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan insentif; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan: a. teknis; b. administratif; c. tata ruang; dan d. ekologis. Persyaratan teknis dalam perencanaan dart perancangan Rumah meliputi: a. tata bangunan dan lingkungan; dan b. keandalan bangunan. Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi: a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan b. status kepemilikan bangunan. Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3) (4) (s)
Bunyi sekarang
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi: a. ketentuan umum; dan b. standar teknis. (3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi: a. aspek keselamatan bangunan; b. kebutuhan minimum ruang; dan c. aspek kesehatan bangunan. (4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pemilihan lokasi Rumah; b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan c. perancangan Rumah. (5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan (plumbing) bangunan Rumah.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 777), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
disisipkan setelah Pasal 142 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
(1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13- pasal 15 P-erencanaan dan perancangan dimaksud dalam pasal ln pen]rusunan: a. prarencana; b. pengembanganrencana; paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana, Rumah sebagaimana dilaksanakan melalui dan Utilitas Umum (21 (3) c. gambar kerja; d. spesifikasi teknis; dan e. rencana anggaran biaya. Perencanaan _dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan untuk mengf,asilkan ooKumen rencana teknis sebagai lampiran dokumen permohonan izin mendirikan bangunan. - Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas; b. spesifikasi teknis rencana arsitektur, struktur dan utilitas; dan c. perhitungan struktur untuk kompleksitas tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. (4) (1) pasal 16 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 lyat (1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi: a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan b. ::L9"""_ kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan. (21 (3) Rencana (3) (4) (l) (21 PRESIDEN REPU BLII( INDONESIA -14- Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk: a. landasan perencanaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah sesuai dengan rencana tapak (site - plan) atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas U-mum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk: a. mewu-judkan lingkungan perumahan yang layak huni; dan b. membangun Rumah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud huruf b meliputi: a. gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detil teknis; b. jenis bangunan; dan c. cakupan layanan. l4l Persy.aratan - ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan b. mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum. pasal 17 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b, teknis; dan c. ekologis. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. status penguasaan kaveling tanah; dan b. kelengkapanperizinan. pada ayat (l) (5) Perencanaan (s) (6) ItrRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA _15- Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum falus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik. Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan umum; dan b. standar teknis. (3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi: a. kebutuhan daya tampung Perumahan; b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing. (4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. standar Prasarana; b. standar Sarana; dan c. standar Utilitas Umum. (5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi: a. jaringan jalan; b. saluran pembuangan air hujan atau drainase; c. penyediaan air minum; d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan e. tempat pembuangan sampah. (6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang terbuka hijau; dan b. Sarana umum. (7) Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah memenuhi persyaratan wqiib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah sesuai kewen.rrg.rrrryu. pasal 19 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Setiagr.-o.rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitk"., ol.h i"*U"g" sertifikasi. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 121 sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.rg-pe.rri".rg".r. -- (1) (2) (s) (41 Bagian Ketiga pembangunan perumahan Paragraf 1 Umum
Bunyi sekarang
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum. (3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama. (2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain. (3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan dokumen rencana tapak.
disisipkan setelah Pasal 21 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t- Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan keterbangunan perumahan paling sedikit 2oo/o (dta puluh persen) adalah perhitungan 20% (dua puluh persen) rumah terbangun dari total jumlah rumah yang di rencanakan dan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang direncanakan. Ayat (5) Cukup jelas.
Bunyi sekarang
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun. (2) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB. (4) Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. (5) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status kepemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; c. PBG; d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen). (6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas: a. Pemasaran; dan b. PPJB.
disisipkan setelah Pasal 22 · oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan. (2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk: a. perizinan; b. penertiban; dan/atau c. penataan. (3) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. 12. Pasal 32 dihapus.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Naskah asli
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria. (1) (2t (t) pasal 33 Pemerintah. Daerah dapat membentuk atau menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian Perumahan. Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayai 1iy sesuai dengan ketentuan peraturan peru.rdang-u.rdarrg"rr. pasal 34 Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui plmberian izin yang efektif dan efisien. Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penertiban dilakukan - untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (2t (3) Pengendalian . PRESIDEN REPUBLII( II'IDONESIA _22_ (3) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur. (1) (2t pasal 35 Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian pembangunan dengan perizinan. Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menJamin pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman, serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan kualitas Perumahan. pasal 36 Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfataan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian arahan penerbitan sertilikat laik fungsi. Penerbitan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Rumah dengan fungsinya. Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan perumahan dengan sertifikat laik fungsi. Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Perumahan dengan fungsi hunian. (3) (l) (21 (3) (4) Bagian. (1) (2) q,# PRESIDEN REPU BLII( INDONESIA _23_ Bagian Keenam Kemudahan dan/ atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR pasal 37 Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pernerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. subsidi perolehan Rumah; b. stimulan Rumah swadaya; c. insentif perpajakan sesuai dengan (3) peraturan perundang-undangan di perpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. ketentuan bidang d. e. f. b. h. (1) pasal 38 Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagai.mana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3T ayat (3) huruf b diberikan berupa perbaikan dan pemb-angunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Ll=-rr.r. (2) (3) Kemudahan (s) (4t (s) PRESIDEN REI3UBLII( INDONESIA -24- Kemudahan/ bantuan insentif perpajakan dan asuransi dan penjaminan sebagaimana ahatsua dalam pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kemudahan penyediaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3Z -ayat (3) huruf f dilakukan melalui:
Bunyi sekarang
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut: a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; b. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan d. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembangunan Rumah umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21D ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pembekuan PBG; d. pencabutan PBG; e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan f. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan f. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Bunyi sekarang
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan insentif; dan d. denda administratif. (2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan d. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Bunyi sekarang
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui penyusunan dokumen rencana teknis. (2) Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PP 12/2021 · berlaku 2 Februari 2021