Konsolidasi
tentang
Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 yang Menggunakan Pagu Penyaluran Dbh Triwulan Iv Tahun Anggaran 2017
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Cukai Hasil Tembakau (CHT). 3. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 5. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data atas harta kekayaan Penyelenggara Negara. 4. Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
oleh PERMEN 9/2021 · berlaku 30 November 2021
Naskah asli
(1) Jumlah Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya adalah sebesar RplO.311.727.382.019,- (sepuluh triliun tiga ratus sebelas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan belas rupiah). (2) Jumlah sisa Lebih Bayar DBH berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang - 2 - www.jdih.kemenkeu.go.id dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang belum diperhitungkan dalam pemotongan penyaluran DBH pada Triwulan I berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2017 tentang Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar DBH dalam Penyaluran DBH Triwulan I Pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp6.808.304.049.827,- (enam triliun delapan ratus delapan miliar tiga ratus empat juta empat puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Bunyi sekarang
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. Pejabat Eselon I dan/atau yang disetarakan; b1. Pejabat Eselon II; c. Kuasa Pengguna Anggaran; d. Pejabat Pembuat Komitmen; e. Bendahara Pengeluaran; f. Auditor; g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan h. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 9/2021 · berlaku 30 November 2021
Naskah asli
(1) Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diperhitungkan dengan cara pemotongan terhadap penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2016 dengan menggunakan pagu penyaluran DBH Tahun Anggaran 2017 Triwulan IV, dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, pagu alokasi, Lebih Bayar DBH, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. (2) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan berdasarkan rasio antara jumlah Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ruang fiskal daerah. (3) Ruang fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan selisih alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2017 yang penggunaannya bersifat umum (KB DBH, DBH, DAU, DID) dan PAD dengan belanja APBD Tahun Anggaran 2017 yang bersifat wajib (Belanja Pegawai Tidak Langsung, Belanja Pegawai Langsung, Belanja Bunga, Belanja Bagi Hasil, Alokasi Dana Desa, dan 25% Belanja Modal)
Bunyi sekarang
(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; atau d. masih menjabat. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
oleh PERMEN 9/2021 · berlaku 30 November 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Inspektur menjadi koordinator dalam penyampaian dan pengumuman LHKPN. (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur dibantu oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN. (4) Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk membantu melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaporkan kepada Menteri. 5. BAB IV dihapus.
oleh PERMEN 9/2021 · berlaku 30 November 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 9/2021 · berlaku 30 November 2021