Konsolidasi
tentang
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
sebagaimana diubah oleh
8 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian dokumen administratif dengan pelaksanaan rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) dalam pengusahaan Mineral logam dan Batubara. (3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait lain.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Badan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. dihapus; dan/atau c. rekomendasi pencabutan IUP Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2a) Dalam hal Badan Usaha Kecil dan Menengah yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, diberikan rekomendasi pencabutan IUP Prioritas kepada menteri yang menyelenggara urusan pemerintah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (3) Badan Usaha Kecil dan Menengah yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan IUP prioritas dapat mengajukan kembali permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas. 12. Lampiran Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Menteri melakukan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui Sistem OSS. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Deputi. (2a) Dalam pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim verifikasi. (2b) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Deputi. (3) Deputi melakukan Verifikasi Kriteria Administratif Badan Usaha Kecil dan Menengah secara terintegrasi dalam: a. sistem administrasi hukum dan perpajakan; b. Sistem OSS; dan c. sistem informasi database usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kesesuaian informasi dan data pada sistem terintegrasi; dan b. pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). (5) Format pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan batasan: a. badan usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan b. badan usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Verifikasi Kriteria Administrasi terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan untuk memastikan kesesuaian data. (2) Verifikasi Kriteria Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Alur proses Verifikasi Kriteria Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dihapus. (2) Dalam hal hasil pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menunjukkan dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Deputi mengembalikan permohonan verifikasi disertai dengan alasan pengembalian dan menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS. (3) Badan Usaha Kecil dan Menengah melakukan perbaikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui Sistem OSS. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak apabila: a. melebihi jangka waktu jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. masih terdapat ketidaksesuaian data setelah dilakukan perbaikan. (5) Badan Usaha Kecil dan Menengah yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan kriteria administratif, lengkap, dan sesuai, dilanjutkan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dihapus. (7) Dihapus. 6. Pasal 9 dihapus. 7. Di antara BAB IV dan Pasal V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN EKONOMI USAHA MIKRO DAN KECIL (CORPORATE BUSINESS RESPONSIBILITY)
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Usaha Kecil dan Menengah wajib menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) pada saat sebelum dan setelah proses produksi dimulai, terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berada di kabupaten/kota lokasi WIUP Prioritas. (2) Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) yang dilaksanakan sebelum produksi dimulai, dapat berupa kemitraan rantai pasok dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendukung kegiatan usaha Pertambangan. (3) Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) yang dilaksanakan setelah produksi dimulai, dapat berupa kemitraan rantai pasok dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendukung kegiatan usaha Pertambangan dan program pengembangan potensi ekonomi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (4) Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran biaya tahunan Badan Usaha Kecil dan Menengah.
disisipkan setelah Pasal 9 · oleh PERMEN 4/2026 · berlaku 8 Juli 2026