Konsolidasi
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
sebagaimana diubah oleh
12 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 2. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 3. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. 4. Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) yang selanjutnya disebut PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara. 5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi. 6. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 7. Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 10. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Ketentuan mengenai tata cara penawaran PI 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah lain dan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berlaku ketentuan tata cara penawaran PI 10% sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dengan Kontraktor. (2) Skema kerja sama dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor terhadap besaran kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. (3) Besaran kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. (4) Atas pembayaran besaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi. (5) Pengembalian terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dari bagian Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi sesuai Kontrak Kerja Sama tanpa dikenakan bunga. (6) Besaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setiap tahunnya dilakukan secara kelaziman bisnis dari besaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi minyak dan gas bumi dalam jumlah tertentu untuk Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah. (7) Jangka waktu pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengalihan PI 10% dari Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), atau BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor wajib mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas dengan melampirkan antara lain: a. salinan perjanjian kerahasiaan data yang telah ditandatangani para pihak; b. salinan berita acara pembukaan data yang ditandatangani antara Kontraktor dengan penerima data/informasi dan wakil dari Kementerian sebagai pihak yang menyaksikan; c. profil perusahaan yang menerima pengalihan PI 10%; d. akta pendirian perusahaan dan perubahan dari perusahaan yang menerima PI 10% yang dilegalisir asli oleh notaris; e. perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris; dan f. surat jaminan dari pemegang saham perusahaan penerima PI 10% untuk mendukung dan bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan participating interest yang dimilikinya. (3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala SKK Migas wajib menyampaikan permohonan persetujuan pengalihan PI 10% kepada Menteri disertai dengan pertimbangan. (4) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan pengalihan PI 10% dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan persetujuan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Sejak disetujuinya pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dalam jangka waktu Kontrak Kerja Sama berlaku ketentuan: a. pemegang saham Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola PI 10% hanya dapat mengalihkan saham yang dimiliknya kepada: 1. Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang akan mengalihkan saham; atau 2. Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan afiliasinya bagi saham yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah, dengan ketentuan tidak terdapat unsur swasta di dalam kepemilikan saham Badan Usaha Milik Daerah yang menerima pengalihan saham; dan b. Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMN yang mengelola PI 10% dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya kepada pihak lain. (2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pemerintah daerah yang Badan Usaha Milik Daerahnya atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerahnya telah mendapatkan pengelolaan PI 10% bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya: a. mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Kontrak Kerja Sama di daerah; dan b. membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan Kontrak Kerja Sama di daerah. 13. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA SANKSI
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. (3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan. (4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan. (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%. 15. Bab VII dihapus.
disisipkan setelah Pasal 19 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan. (2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen). (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data. (2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen. (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur: a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja; b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur. (3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%. (5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan: a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah; b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham; d. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan e. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 2 Januari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah yang telah ditunjuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tembusan kepada Menteri, Kepala SKK Migas, dan gubernur. (2) Penyampaian penawaran secara tertulis PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat Kepala SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah berminat dengan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri, Kepala SKK Migas, dan gubernur dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat penawaran dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah menyatakan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah melakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data terkait dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan surat meneruskan atau tidak meneruskan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kontraktor dengan tembusan Menteri dan Kepala SKK Migas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah dilakukan uji tuntas (due diligence) dan akses data. (6) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kontraktor dan Badan Usaha Milik Daerah menindaklanjuti dengan proses pengalihan PI 10% sesuai dengan Kontrak Kerja Samanya.