Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
sebagaimana diubah oleh
8 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Pemasukan barang Pameran ke Tempat Pameran dapat dilakukan dari: a. tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. KEK; d. Kawasan Bebas; dan/atau e. kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. - 14 - (2) Pemasukan barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan, dan perpajakan, serta Pengusaha TPPB tidak perlu menyampaikan Pemberitahuan Pabean. (3) Tata cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan kembali barang dari dan ke tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata cara pengeluaran dan pengembalian/pemasukan kembali barang dari dan ke kawasan berfasilitas tersebut. (4) Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bunyi sekarang
(1) Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada Penerima Kredit Alsintan dengan jumlah kredit/pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Suku Bunga/Marjin Kredit Alsintan sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Penerima Kredit Alsintan dapat menyediakan uang muka untuk pembelian Alsintan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit antara Penyalur Kredit Alsintan dan Penerima Kredit Alsintan. (4) Jangka waktu Kredit Alsintan paling lama 5 (lima) tahun, dengan grace period sesuai dengan penilaian objektif Penyalur Kredit Alsintan. (5) Penerima Kredit Alsintan dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Alsintan secara angsuran periodik sesuai dengan kesepakatan antara Penerima Kredit Alsintan dan Penyalur Kredit Alsintan dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran. (6) Dihapus.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 7 Mei 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penerima Kredit Alsintan yang mengalami kredit bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Alsintan. (2) Dalam hal diperlukan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kredit Alsintan dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan pertama dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur Kredit Alsintan.
disisipkan setelah Pasal 16 · oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 7 Mei 2025
Naskah asli
(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau PDRI yang pada saat pemasukannya diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2) Dalam hal Barang Pameran dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri, pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri sebagai pemilik barang. (3) PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. atas barang untuk dipamerkan, terutang pada saat pengeluaran barang dari TPPB; atau b. atas barang untuk mendukung keperluan Pameran, terutang saat pengeluaran barang yang pertama kali dari Tempat Penimbunan. (4) Dalam hal barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan barang kena cukai, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Pelunasan bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah dilakukan pada saat pendaftaran dokumen Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang. - 18 - (6) Atas pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas barang Pameran tidak dapat dikreditkan. (8) Dalam hal pengeluaran barang Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan barang kena pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas barang yang dimiliki subjek pajak dalam negeri termasuk Pengusaha TPPB, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan b. atas barang yang dimiliki subjek pajak luar negeri, pembeli harus menyetor PPN atau PPN dan PPnBM ke kas negara sebelum pendaftaran dokumen Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang, dengan menggunakan surat setoran pajak. (9) Atas penyerahan barang kena pajak dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terutang PPN atau PPN dan PPnBM pada saat pengeluaran barang dari TPPB. (10) Pengusaha TPPB harus melampirkan salinan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b atas pengeluaran barang yang dimiliki subjek pajak luar negeri ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat pendaftaran dokumen Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang. (11) Surat setoran pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (12) Atas pengeluaran barang dari TPPB yang bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Naskah asli
(1) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (14) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan. (3) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. (5) Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan ke TPPB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat. BAB VII PEMUSNAHAN BARANG
Bunyi sekarang
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, berdasarkan laporan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, menghentikan penyaluran Kredit Alsintan dalam hal Penyalur Kredit Alsintan memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut. (2) Penghentian penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur Kredit Alsintan dengan tembusan kepada lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (3) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan persetujuan kembali kepada Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: a. tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) Penyalur Kredit Alsintan telah menurun menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan b. mendapatkan rekomendasi dari lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
oleh PERMEN 6/2025
Naskah asli
(1) TPPB harus mempunyai: a. Tempat Penimbunan; dan b. Tempat Pameran. (2) Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. (3) Untuk melakukan kegiatan menimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha TPPB harus menguasai Tempat Penimbunan. (4) Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada di lokasi yang berbeda dengan Tempat Pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan sebagai TPPB dan dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah yang sama. (5) Tempat Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berada lebih dari 1 (satu) lokasi namun dalam 1 (satu) penetapan sebagai TPPB. (6) Pameran atas barang yang ditimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di Tempat Pameran yang berada di: a. TPPB Tetap; atau b. TPPB Sementara. (7) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni: - 5 - a. untuk TPPB Tetap, paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah pabean; dan b. untuk TPPB Sementara, sampai berakhirnya izin TPPB. (8) Dalam hal jangka waktu izin TPPB Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b lebih lama dari jangka waktu penimbunan untuk TPPB Tetap, berlaku jangka waktu penimbunan TPPB Tetap. (9) Jangka waktu penimbunan barang di TPPB Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b secara akumulatif tidak melebihi jangka waktu penimbunan di TPPB Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (10) Dalam hal barang Pameran dimasukkan dari Tempat Penimbunan TPPB lainnya, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terhitung sejak barang pertama kali dimasukkan ke Tempat Penimbunan. (11) Tanggal pemasukan dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan tanggal pemasukan ke Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di TPPB. BAB III PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Bunyi sekarang
(1) Penerima Kredit Alsintan terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian; b. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani; atau c. Petani. (2) Penerima Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. - 7 - (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; b. tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran; b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB; c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak; d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat pernyataan tidak pernah; 1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan 2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
Bunyi sekarang
(1) Dihapus. (2) Penyalur Kredit Alsintan harus memiliki plafon penyaluran skema KUR kecil dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara. (3) Dihapus. (4) Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan plafon Kredit Alsintan berdasarkan rencana target penyaluran yang disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran Kredit Alsintan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Alsintan. (5) Kuasa pengguna anggaran Kredit Alsintan menyampaikan rencana target penyaluran dari Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; b. tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan penyelenggaraan pameran; b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB Tetap; c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak; d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat pernyataan tidak pernah: 1. melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan 2. dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
Bunyi sekarang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Sosial yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku; b. pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; c. pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini; d. Pegawai yang diangkat dalam jabatan fungsional guru berdasarkan Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan kinerjanya terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang; dan e. pejabat struktural di lingkungan Kementerian Sosial yang belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial tetap menjalankan tugasnya dan dibayarkan tunjangan kinerjanya sampai dengan ditetapkannya pejabat struktural yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
disisipkan setelah Pasal 10 · oleh PERMEN 13/2023
Bunyi sekarang
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Alsintan. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. Koordinator: badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional; dan b. Anggota: 1. aparat pengawas internal pemerintah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; 2. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; 3. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian; dan 4. lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis lainnya dan/atau satuan kerja audit internal Penyalur Kredit Alsintan dan Penjamin/Asuransi Kredit Alsintan. (4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan Kredit Alsintan. (5) Simpulan dan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (6) Selain menyusun simpulan dan keputusan rapat, Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan, dan tata tertib penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Alsintan. (7) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 7 Mei 2025
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 7 Mei 2025
oleh PERMEN 6/2025 · berlaku 7 Mei 2025
oleh PERMEN 14/2025 · berlaku 25 November 2025