Konsolidasi
tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan Cara Selain Diekspor
sebagaimana diubah oleh
13 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Atas Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, dan Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang sifatnya lekas busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat dimusnahkan terlebih dahulu sebelum penyampaian - 9 - Dokumen BC 2.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan karakteristiknya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara dimusnahkan, penyelesaian dilakukan dengan cara dirusak. (3) Dalam hal dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama pada saat dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Atas penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan Dokumen BC 2.4 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Bagian Kedua Penyelesaian Berkala
Bunyi sekarang
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Seluruh jabatan yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMENKP/2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 954), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN- KP/2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 954), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 11/2024 · berlaku 16 Mei 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Tunjangan Kinerja untuk jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pengawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 574) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
disisipkan setelah Pasal 5 · oleh PERMEN 11/2024 · berlaku 16 Mei 2024
Naskah asli
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah. 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 6. Perusahaan KITE adalah Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM. 7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. - 4 - 8. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. 9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang: a. diimpor; b. dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau c. dimasukkan dari Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. 11. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu. 12. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas dan/atau standar mutu. 13. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk proses produksi. 14. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 15. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 16. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 17. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 18. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Asal Impor yang Mendapat KITE yang selanjutnya disebut Dokumen BC 2.4 adalah pernyataan yang dibuat oleh Perusahaan KITE dalam rangka penyelesaian barang asal impor yang mendapat KITE dengan cara selain diekspor dengan kode BC 2.4. 19. Nota Pemberitahuan Penolakan KITE yang selanjutnya disingkat NPP KITE adalah pemberitahuan penolakan (reject) atas pengajuan Dokumen BC 2.4. 20. Surat Perintah Pemeriksaan Fisik KITE yang selanjutnya disingkat S
Naskah asli
(1) Terhadap barang yang diberitahukan dalam Dokumen BC 2.4 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Paragraf Kedua Pemeriksaan Fisik
Bunyi sekarang
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi pemeriksaan atas jumlah dan jenis barang. (2) Tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat pemeriksaan dalam persentase tertentu berdasarkan manajemen risiko, dalam hal barang yang diberitahukan berupa sisa proses produksi (scrap/waste); atau b. tingkat pemeriksaan sebesar 100% (seratus persen), dalam hal barang yang diberitahukan berupa selain sisa proses produksi (scrap/waste). (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. penyelesaian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau b. penyelesaian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (4) Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokumen BC 2.4 dilakukan penelitian dokumen. - 15 -
Bunyi sekarang
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan pelaksana kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan setelah Perusahaan KITE menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang. (2) Dalam hal Perusahaan KITE telah menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan: a. menunjuk Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang dengan menerbitkan SPPF KITE; dan b. menyampaikan Dokumen BC 2.4 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) kepada Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pemeriksaan fisik barang: a. berdasarkan Dokumen BC 2.4, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dan/atau petunjuk ukuran lainnya; b. dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. sesuai tingkat pemeriksaan fisik yang tercantum dalam SPPF KITE.
Bunyi sekarang
Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam LHP. (2) LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi: a. jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan untuk barang bersangkutan; b. uraian barang sesuai penyebutan umum barang bersangkutan; c. merek dan tipe barang dalam hal barang memiliki merek dan tipe; d. spesifikasi teknis, dalam hal barang memiliki spesifikasi teknis; e. kondisi barang; f. keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang dalam rangka pemenuhan Kewajiban Pabean; dan g. kesimpulan mengenai pemeriksaan fisik barang. (3) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang membuat LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk elektronik pada SKP atau tertulis. (4) Dalam hal LHP dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang mengunggah LHP ke dalam SKP. - 16 -
Bunyi sekarang
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan secara terpadu, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap penyelesaian barang asal impor yang mendapat KITE dengan cara dimusnahkan atau dirusak, dalam hal: a. tidak dilakukan penyelesaian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. tidak dilakukan penyelesaian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan c. Dokumen BC 2.4 telah diterbitkan SPPB KITE. (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam: a. lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE; atau b. lokasi yang tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE. (3) Penyelesaian di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di dalam: - 18 - a. lokasi yang masih berada di wilayah kerja Kantor Pabean tempat disampaikannya Dokumen BC 2.4; atau b. lokasi yang berada di luar wilayah kerja Kantor Pabean tempat disampaikannya Dokumen BC 2.4.
Bunyi sekarang
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) akan dilakukan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang untuk: a. melakukan pengawasan pemuatan (stuffing) atas barang yang akan dimusnahkan atau dirusak ke dalam sarana pengangkut; b. memasang tanda pengaman pada sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. mencatat nomor kendaraan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal barang yang akan diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tiba di lokasi pemusnahan - 19 - atau perusakan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang melakukan penelitian: a. kesesuaian nomor kendaraan sarana pengangkut; dan b. kondisi tanda pengaman. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan nomor kendaraan sesuai dan tanda pengaman dalam kondisi baik, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang melakukan: a. pelepasan tanda pengaman; b. pengawasan pembongkaran atas barang yang akan dimusnahkan atau dirusak; c. pengawasan proses pemusnahan atau perusakan yang dilakukan oleh Perusahaan KITE; dan d. pembuatan BAPP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. nomor kendaraan tidak sesuai; atau b. tanda pengaman dalam kondisi tidak baik atau terdapat upaya dibuka, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang menyampaikan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Bunyi sekarang
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 9/2026
Naskah asli
(1) Dokumen BC 2.4 atas penyelesaian dengan cara diserahkan ke Perusahaan KITE yang telah mendapat SPPB KITE digunakan sebagai: a. pemberitahuan pabean pengeluaran Hasil Produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan ke Perusahaan KITE lainnya; b. pemberitahuan pabean pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan lainnya; dan c. dokumen pengangkutan Hasil Produksi dari Perusahaan KITE ke Perusahaan KITE lainnya. (2) Dalam hal penyelesaian dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan KITE penerima barang melakukan perekaman penerimaan barang pada SKP. (3) Dalam hal penerimaan barang telah direkam sebagaimana penerimaan barang. (4) Dalam hal penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat direkam pada SKP, Perusahaan tertulis dan disampaikan kepada: a. Perusahaan KITE yang menyerahkan barang; b. Kepala Kantor Pabean tempat disampaikannya Dokumen BC 2.4; dan c. Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Dihapus.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Dokumen BC 2.4 atas penyelesaian dengan cara diserahkan ke Kawasan Berikat yang telah mendapat SPPB KITE digunakan sebagai: a. pemberitahuan pabean pengeluaran Hasil Produksi dari Perusahaan KITE ke Kawasan Berikat; b. pemberitahuan pabean pemasukan oleh Kawasan Berikat; dan c. dokumen pengangkutan Hasil Produksi dari Perusahaan KITE ke Kawasan Berikat.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dihapus. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas Dokumen BC 2.4 yang disampaikan oleh Perusahaan KITE secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan terhadap: a. status pembekuan atau pencabutan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE dalam hal penyerahan Hasil Produksi ke Perusahaan KITE lainnya; atau b. status pembekuan atau pencabutan izin Kawasan Berikat penerima Hasil Produksi, menggunakan data yang disediakan secara nasional atau lainnya, dalam hal tidak tersedia data secara nasional. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai: - 22 - a. menerbitkan tanggal pengajuan Dokumen BC 2.4; dan b. memproses Dokumen BC 2.4 lebih lanjut. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan NPP KITE. Bagian Kedua Pembayaran dan Penyerahan Jaminan atas Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
(1) Perusahaan KITE menyampaikan Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala untuk setiap pelaksanaan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b. (2) Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean paling lama pada saat dilakukan penyelesaian. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan verifikasi atas Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang terhitung sejak tanggal Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala diterima. (4) Dalam hal Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala disetujui, atas setiap penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b diperhitungkan sebagai akumulasi realisasi penyelesaian berkala dalam Dokumen BC 2.4. (5) Dalam hal Laporan Realisasi Penyelesaian Berkala ditolak, atas setiap penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf b tidak diperhitungkan sebagai akumulasi realisasi penyelesaian berkala dalam Dokumen BC 2.4 dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi sekarang
(1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 9/2026 · berlaku 15 Juni 2026