Konsolidasi
tentang
Pembagian Tugas Seksi Pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan Dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Dan Investigasi Internal, Subdirektorat Penjaminan Kualitas, Dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal
sebagaimana diubah oleh
8 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi pembagian rincian tugas seksi pada: a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi lnternal, Direktorat Kepatuhan Internal; c. Subdirektorat Penjaminan Kualitas, Direktorat Kepatuhan Internal; dan d. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja, Direktorat Kepatuhan Internal. BAB II SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Naskah asli
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi: - 11 - a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bunyi sekarang
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Naskah asli
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas: a. Seksi Penjaminan Kualitas I; b. Seksi Penjaminan Kualitas II; dan c. Seksi Penjaminan Kualitas III.
Bunyi sekarang
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat ditugaskan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Naskah asli
(1) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; c. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; d. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; - 12 - e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan unit kerja di bawahnya; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya. (2) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Direktorat Teknis Kepabeanan; b. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; c. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; d. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis; - 13 - e. Direktorat Kepatuhan Internal; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan unit kerja di bawahnya; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; b. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; c. Direktorat Interdiksi Narkotika; d. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan unit kerja di bawahnya; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan unit kerja di bawahnya; - 14 - h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya;
Naskah asli
(1) Seksi Pengelolaan Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai; c. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; d. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan unit kerja di bawahnya; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan unit kerja di bawahnya; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya; - 16 - h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dan unit kerja di bawahnya; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan unit kerja di bawahnya; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku dan unit kerja di bawahnya; dan l. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok. (2) Seksi Pengelolaan Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktorat Teknis Kepabeanan; c. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; d. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai; e. Direktorat Kepatuhan Internal; f. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan unit kerja di bawahnya; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan unit kerja di bawahnya; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dan unit kerja di bawahnya; - 17 - k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan unit kerja di bawahnya; l. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara dan unit kerja di bawahnya; dan m. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam. (3) Seksi Pengelolaan Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan unit kerja yang meliputi: a. Direktorat Fasilitas Kepabeanan; b. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan; c. Direktorat Interdiksi Narkotika; d. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai; e. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai; f. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai; g. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan unit kerja di bawahnya; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan unit kerja di bawahnya; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan unit kerja di bawahnya; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan unit kerja di bawahnya; l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kal
Naskah asli
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI
Bunyi sekarang
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Naskah asli
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea - 7 - dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bunyi sekarang
(1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Bunyi sekarang
Kepala Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026
Bunyi sekarang
(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
oleh PERMEN 12/2026 · berlaku 17 Juni 2026