Konsolidasi
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pebean
sebagaimana diubah oleh
6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c tidak berlaku dalam hal hasil tindak lanjut NHI dan/atau penegahan oleh Unit Pengawasan menunjukkan pembetulan PPBT tetap dapatdilakukan. (3) Dalam hal penyampaian PP-PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, PP-PPBTdisampaikan melalui tulisan di atas formulir. - 15 - b. 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Tata kerja pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Contoh format, isi, dan petunjuk pengisian formulir PP- PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bunyi sekarang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu: a) sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agrobisnis hortikultura, agroteknologi, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan presisi, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan dan kesejahteraan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, paramedik veteriner, teknologi veteriner atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama; 2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu: a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama; 3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan, ilmu tanah untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian, ilmu tanah untuk jenjang ahli pertama; 4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama; 5. bagi Paramedik Veteriner yaitu: a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah menengah kejuruan bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medis veteriner untuk jenjang terampil; 6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu: a) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama; 7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan bidang peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, pakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama; 8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu S- 1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama; 9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu: a) D-III (diploma tiga) bidang pertanian atau peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama; 10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu S-1 (strata satu) agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama; 11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama; dan 12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama; dan e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; dan/atau d. terampil. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025
Naskah asli
(1) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan. (2) Pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean menggunakan PP-PPBT. (3) Pengangkut dapat melakukan pembetulan PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dalam hal sebagai berikut: a. telah dilakukan pembongkaran; b. telah diterbitkan NHI; dan/ atau c. telah dilakukan penegahan terhadap Barang Tertentu dan/atau Sarana Pengangkut. (4) Ketentuan pengecualian pembetulan PPBT sebagaimana
Bunyi sekarang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu: a) sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agrobisnis hortikultura, agroteknologi, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan presisi, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan dan kesejahteraan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, paramedik veteriner, teknologi veteriner atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan d) S-2 (strata dua) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, bioteknologi, bioteknologi pertanian, ekonomi dan manajemen pertanian, ekonomi pertanian, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu dan teknologi benih, ilmu ekonomi pertanian, ilmu komputer, ilmu komunikasi, ilmu nutrisi dan pakan ternak, ilmu peternakan, ilmu produksi dan teknologi peternakan, ilmu tanah, ilmu lingkungan, komunikasi pembangunan masyarakat, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen ekonomi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan, manajemen pemasaran, manajemen pembangunan, manajemen penyuluhan pembangunan, manajemen perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan, manajemen perkebunan, manajemen sumber daya manusia, manajemen sumberdaya peternakan, manajemen usahatani, manajemen sumberdaya lahan, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan dan bioteknologi tanaman, pemuliaan tanaman, pengelolaan lahan kering, pengelolaan sumberdaya lahan kering, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pengelolaan sumberdaya air pertanian, pengelolaan tanah dan air, penyuluhan dan komunikasi pembangunan, penyuluhan pembangunan, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, teknik informatika, teknik lingkungan dan pengelolaan air, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil perkebunan, teknologi industri pertanian, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli utama; 2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu: a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan, ilmu tanah untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian, ilmu tanah untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama; 5. bagi Paramedik Veteriner yaitu: a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah menengah kejuruan bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medis veteriner untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; 6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu: a) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan bidang peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, pakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) agrobisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, bioteknologi, biologi, ekonomi pertanian, entomologi, fitopatologi, ilmu pangan, ilmu dan teknologi benih, ilmu perencanaan wilayah, ilmu tanah, kimia, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, logistik agromaritim, manajemen agribisnis, manajemen usaha tani, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan tanaman, pengelolaan hama terpadu, penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, proteksi tanaman, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil pertanian, teknologi industri pertanian, teknologi pangan, teknologi pascapanen, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli madya; 9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu: a) D-III (diploma tiga) bidang pertanian atau peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu: a) S-1 (strata satu) agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) agronomi, agroteknologi, biologi, bioteknologi, fitopatologi, ilmu pertanian, pemuliaan tanaman, teknologi benih, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman/ilmu hama tanaman, atau patologi tumbuhan untuk jenjang ahli madya; 11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; 12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama, dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) administrasi publik, agrobisnis, agronomi, ekonomi, ekonomi pertanian, geodesi, geografi, ilmu lingkungan, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli madya atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, kategori keterampilan dan Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi. (4) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Naskah asli
(1) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan/atau di pelabuhan pembongkaran atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas PP-PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan, Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas PP-PPBT dalam jangka waktu paling lama: a. 24 (dua puluh empat) jam dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); atau
Bunyi sekarang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; b. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang penyelia, mahir, dan terampil; dan c. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan untuk jenjang pemula. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat: a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; dan b. penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, Analis Prasarana, dan Sarana Pertanian Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 7. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025
Naskah asli
(1) PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 1.8. (2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab. (3) Pengisian PPBT sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menggunakan Bahasa Inggris, dalam hal: a. penyebutan nama tempat atau alamat; b. penyebutan nama orang atau badan hukum; c. penyebutan uraian jenis Barang Tertentu yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; dan/atau d. penyebutan uraian jenis Barang Tertentu yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. (4) Contoh format, isi, dan petunjuk pengisian PPBT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. terhubung dengan NLE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dilakukan dalam hal SKP PPBT pada Kantor Pabeantelah terhubung dengan NLE. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 x 11.7 inch), - 6 - BAB III
Bunyi sekarang
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (2) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah. (3) Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah. (4) Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah. (5) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah. (6) Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah. (7) Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah. (8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah. (9) Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah. (10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (11) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah. (12) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah. (13) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. (14) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Naskah asli
PPBT yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b dan nomor dan tanggal pendaftaran keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan harus dibawa dalam pengangkutan dan menjadi dokumen pelindung atas pengangkutan Barang Tertentu tersebut. - 7 - (2) Rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam PPBT. (3) Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan nomor dan tanggal pendaftaran rencana kedatangan Sarana Pengangkut. (4) Dalam hal PPBT disampaikan melalui tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penyampaian rencana kedatangan Sarana Pengangkut dilaksanakan pada saat kedatangan Sarana Pengangkut. (5) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai dokumen pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut.
Bunyi sekarang
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama; 2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda; 3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan 4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Penyuluh Pertanian Pemula; 2. Penyuluh Pertanian Terampil; 3. Penyuluh Pertanian Mahir; dan 4. Penyuluh Pertanian Penyelia.
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025
oleh PERMEN 11/2025 · berlaku 5 Agustus 2025