Konsolidasi
tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Kesehatan
sebagaimana diubah oleh
18 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 2. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikbudristek adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN. 3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kemendikbudristek adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 25 Maret 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek dalam melakukan: a. penyusunan rencana strategis Unit Eselon I, rencana strategis Unit Eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, dan rencana strategis unit pelaksana teknis; b. penyusunan rencana kerja Kemendikbudristek; c. penyusunan rencana kerja anggaran; d. pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran; dan e. penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. (2) Selain digunakan sebagai pedoman bagi Unit Eselon I, Unit Eselon II, perguruan tinggi negeri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Renstra Kemendikbudristek juga digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 25 Maret 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024. (2) Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran. (3) Ketentuan mengenai Renstra Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 25 Maret 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Dharma Acarya; b. Brahma Widya; c. Dharma Duta; dan d. Sains dan Teknologi.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Organisasi Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Bagian Umum. (2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan d. Petugas Tata Usaha.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Fakultas Dharma Acarya, Fakultas Brahma Widya, dan Fakultas Dharma Duta terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (3) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (4) Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, sumber daya manusia, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains dan Teknologi, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum. (7) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kelembagaan, kerja sama, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. 5. Pasal 15 dihapus. 6. Pasal 16 dihapus. 7. Pasal 17 dihapus. 8. Pasal 18 dihapus. 9. Pasal 19 dihapus.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
disisipkan setelah Pasal 20 · oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pejabat fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
disisipkan setelah Pasal 24 · oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 30 Desember 2025